Sumateraterkini.// Kejadian pelaku tindak pidana pencurian di desa tabah tengah pada bulan lalu pada hari jum’at tanggal 26 juli 2024 saat ini telah di amankan di mapolsek terawas.
Menurut keterangan kapolsek terawas AKP.FARIZAL ALAMSYA.SH telah di tangkap pada hari jum’at 26 juli 2024 sekira pukul 03.30 wib di dusun III
Desa tabah tengah kecamatan selangit tempat kejadian di rumah posko KKN Desa tabah tengah. MUSI RAWAS,kamis 8 agustus 2024
Adapun pelaku yang di aman kan satu Orang Bernama Yayan usia 21 tahun bertempat tinggal di Desa tanah tengah
Sementara korban ada 5 orang, serta saksi dan pelapor korban sendiri. Yang menjerat
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.Pidana jelas kapolsek.
Kronologis kejadian menurut keterangan pelapor sehabis mereka rapat untuk menyelesaikan program kerja kuliah nyatah(KKN) masing masing beristirahat dan kami semua tertidur sekira pukul O4.00 Headphone dan lektop sudah tidak ada di perkirakan kerugian mencapai RP.34.800.000(tiga puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah ungkap nya.
Dan telah di tangkap pada hari kamis 8 agustus 2023,2024 dari Anggota kapolsek terawas Dipimpin langsung oleh kapolsek terawas AKP.FARIZAL ALAMSYA.SH, beserta Kanit Reskrim IPDA.IHSAN SETIAWAN.SH.dan Anggota unit res.babinsa selangit SERDA ZAINAL ARIFIN.KOPTU.YUDO.langsung mengadakan pengerbakan di pondok tempat persembunyian di Wilayah desa tabah tengah.
Terduga pelaku sedang tertidur di Dalam Pondok Tanpa mengadakan perlawanan dan langsung di bawa ke polsek terawas Untuk di pantai keterangan sementara setelah itu langsung di serahkan kan ke Unit Pidum Musi rawas.
Untuk Barang bukti 10(sepuluh) buah Headphone dengan merek yang berbeda dan I (satu)buah lektop merek ACER warna abu abu.